←
Zakat Profesi
Zakat Profesi
Kamu akan melakukan zakat
Nishab adalah batas minimal pendapatan wajib zakat.
Nishab zakat profesi sebesar 85 gram emas/tahun (Fatwa MUI no. 3 tahun 2003).
Jumlah pendapatan (per tahun)
Rp
Pendapatan lain (THR, bonus, dll)
Rp
Pengeluaran kebutuhan pokok (termasuk utang jatuh tempo)
Rp
Total Pendapatan
Rp 0
Nisab (85 gr emas)
Rp 119.425.000
Total Wajib Zakat (2.5%)
Rp 0
Data Diri (Muzakki)
Sapaan
Bapak
Ibu
Kak
Nama Lengkap
Alamat Email
Nomor HP (WhatsApp)
Sembunyikan nama saya (Hamba Allah)
Tuliskan pesan atau doa disini (optional)
Bayar Zakat
Donasi
Galang Dana
Donasi Saya
Inbox
Akun